Polisi Tangkap Tangkap Pelaku Jambret di 57 TKP

 


JAMBI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi menangkap seorang pelaku spesialis jambret yang telah beraksi di 57 lokasi di sejumlah ruas jalan di Kota Jambi.

"Pelaku bernama Erwin Irnandi alias Komeng (31), warga Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres, Kamis (25/3/2021).

Handres mengatakan, penangkapan bermula setelah anggota Unit Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Palresta Jambi memperoleh informasi tentang peristiwa penjambretan. Kemudian melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menginterogasi korban.

Selanjutnya, petugas kepolisian berusaha mencari rekaman jalur CCTV di sekitar TKP. Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku berjumlah tiga orang yang menggunakan sepeda motor Honda Sonic.

"Pelaku Erwin ditangkap di rumahnya. Sedangkan kedua rekannya berinisial TG dan HN saat ini menjadi DPO dan dalam pengejaran," ujarHandreas.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa peran Erwin selama beraksi silih berganti, kadang menjadi eksekutor jambret dan kadang menjadi joki motor. Mereka ini, membentuk kelompok dan setiap harinya mencari korban yang dijambret.

Sedangkan hasilnya dikumpulkan dan kemudian dibagi-bagi. Tersangka Erwin hanya mendapat bagian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja.

"Sedangkan hasil keuntungan jambret yang diambil oleh penampung atau bosnya yang saat ini juga kita kejar," sebur Handres.

Tim Tekab Satreskrim Polresta Jambi juga berhasil mengamankan empat unit kendaran roda dua yang digunakan pelaku sebagai alat saat melakukan aksi penjambretan.

"Kita juga mengamankan barang bukti hasil jambret pelaku berupa kalung emas seberat 22 gram," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Erwin dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.


Sumber : Metrojambi.com