Drainase Rp 14 M Diprotes Warga Tambunarang Tebo, Dikerjakan oleh Rekanan yang Telah Di-blacklist

 

Pengerjaan proyek drainase Dok Metrojambi

MUARATEBO – Para petani di Kabupaten Tebo resah dan memprotes pengerjaan proyek drainase Sungai Tebat arah Desa Tambunarang, Kecamatan Sumay. Proyek Kementerian Pekerjaan Umum yang dananya bersumber dari APBN 2021 senilai Rp 14 miliar tersebut dianggap sia-sia dan mubazir.

Protes keras disampaikan oleh Datuk Khoi (55), warga Tambunarang yang memiliki sawah di sekitar lokasi proyek tersebut. Mewakili petani-petani lainnya, Datuk Khoi mengeluhkan pengerjaan yang terkesan asal jadi.

Menurutnya, setelah dilakukan pengerjaan saluran drainase, aliran airnya bukan semakin baik, tapi malah kian buruk. "Eloklah yang lamo. Yang kini dam yang dibangun lebih tinggi dari sungai sehingga air dak ngalir,” katanya.

Seharusnya, kata Datuk Khoi, proyek seperti ini dapat dinikmati masyarakat, bukan malah mempersulit. Dia khawatir, jika air tidak dialirkan dengan baik melalui proyek tersebut, maka di musim hujan sawahnya akan kebanjiran dan hasilnya akan anjlok.

"Kalau lamo terkeno banjir, hasil pasti berkurang, biso gagal. Jadi sayo harap pemerintah jangan buang duit bae kalau kerjonyo kayak itu,” tegasnya lagi.

Diketahui, rekanan pengerjaan proyek drainase bermasalah tersebut adalah PT Parosai, yang beralamat di  Jl Veteran No 31, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Metro, Lampung. Perusahaan ini menang tender dengan nilai penawaran Rp 10,68 miliar.

Informasi yang didapat Metro Jambi, PT Parosai diduga masuk dalam daftar rekanan blacklist. Perusahaan ini pernah terseret kasus korupsi proyek pembangunan Islamic Center senilai Rp 5,5 miliar di Lampung Timur.

Proyek drainase ini berada di bawah koordinasi dan pengawasan Balai Wilayah  Sungai Sumatera (BWSS VI), sebagai perpanjangan tangan Kementerian PU di Jambi.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut, Adit, yang dihubungi via telepon menjawab dengan nada tinggi. Menurutnya, proyek tersebut masih tahap pengerjaan, sebentar lagi selesai.

Ketika ditanya bahwa PT Parosai masuk blacklist, Adit tidak membantah. Dia malah menyalahkan ULP Kementerian PU. “Kita tahu. Itu wewenang ULP tender. Kita hanya sebagai PPTK," katanya

Adit mengatakan bahwa dia hanya melakukan pengecekan dan pengawasan pekerjaan oleh pemenang tender. “Kita tahu PT Parosai blacklist, tapi itu bukan wewenang saya. Kita juga sudah rekomkan pencairan sesuai persentase pekerjaan di lapangan," ungkapnya.

Berdasarkan surat Kepala BWSS VI ke Bupati Tebo, PT Parosai mulai mengerjakan proyek tersebut pada 3 Februari 2021. Pekerjaan akan memakan waktu 240 hari kalender. 

Selain asal-asalan, papan merek proyek tidak mencantumkan nilai kontrak. Selain itu, akibat pekerjaan tersebut, jembatan jalan utama selebar sekitar 7 meter nyaris tergerus longsor.


Sumber : Metrojambi.com