KERINCI - Setelah melalui tahapan proses seleksi calon pimpinan Baznas Kabupaten Kerinci periode 2021-2026, akhirnya 5 orang pimpinan Baznas Kerinci terpilih. Hasil ini ditentukan oleh pengurus Baznas pusat.
Hal ini diketahui, setelah diputuskan Baznas pusat sesuai surat Nomor : 481/ANG/BAZNAS/VII/2021Perihal : Pertimbangan Pengangkatan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kerinci Periode 2021-2026.
Dimana, menindaklanjuti Surat Bupati Kerinci Nomor 451/10/Kesra tanggal 27 Januari 2021, perihal Permohonan Pertimbangan Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kerinci 2021-2026 yang mengusulkan 9 (sembilan) orang Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kerinci Periode 2021-2026, yang diterima pada tanggal 03 Maret 2021 dan dokumen susulan yang kami terima pada tanggal 16 Maret 2021 dinyatakan lengkap pada tanggal 19 April 2021.
BAZNAS telah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual (wawancara) Calon Pimpinan
BAZNAS Kabupaten Kerinci Periode 2021-2026 bersama BAZNAS Provinsi Jambi pada tanggal 24 Juni 2021 untuk mengetahui dan menilai pemahaman serta penjabaran masing-masing Calon
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kerinci yang meliputi Uji Kompetensi Subtantif tentang Regulasi Zakat, Fikih Zakat, Manajemen Pengelolaan Zakat yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian dan Pelaporan serta Pertanggungjawaban Pengelolaan Zakat yang meliputi Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat yang akan dilakukan oleh para calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Kerinci selama periode 2021-2026 mendatang, sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (3) huruf (a) Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Selain proses wawancara, BAZNAS RI juga telah melakukan investigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) huruf (b) Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota, yaitu meliputi Integritas, Kapabilitas, Akseptabilitas, Profesionalitas serta Penelusuran Rekam Jejak para calon pimpinan yang diusulkan.
Berdasarkan hal tersebut, serta memperhatikan Keputusan Rapat Pleno BAZNAS RI pada tanggal 30 Juni 2021 dengan membaca Bismillahirahmanirrahim memutuskan dan menetapkan bahwa 5 (lima) orang yang namanya sebutkan di bawah ini dinyatakan.
Dapat Dipertimbangkan Untuk diangkat sebagai Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kerinci Periode 2021-2026. Berikut nama-nama yang dapat diangkat sebagai Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kerinci Periode 2021-2026:
1. Nahri, S.Ag, warga Kemantan Mudik, RT 010 RW -, Desa Kemantan Mudik, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
2. Irwanto, S.Ag., M.Pd, warga Bento, RT 003 RW 001, Desa Bento, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerici, Provinsi Jambi.
3. Drs. H. Yusman warga Koto Majidin Mudik, RT 002 RW -, Desa Koto Majidin Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
4. Lisnadra, S.HI, warga Koto Salak, RT 001 RW 000, Desa Koto Salak, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
5. Jailani, S.Ag, warga Sebukar, RT 002 RW 000, Desa Sebukar, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. (**)