Kejaksaan Tinggi Negeri Jambi Limpahkan Berkas Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi

 


JAMBI - Kejaksaan Tinggi Negeri Jambi melimpahkan berkas mantan kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, Senin (27/9).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jambi, Wasli Sirait saat dikonfirmasi via telepon mengagakan bahwa, Tim Jaksa Kejari Jambi tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jambi sekira pukul 14.00 WIB. Mereka membawa 3 berkas perkara yang melibatkan mantan kepala BPPRD Kota Jambi Subhi.

"Tersangka akan didakwa dengan pasal 12 E dan 12 F UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP," kata Kastel Wasli Sirait.

Wasli menambahkan, pihaknya juga akan menghadirkan para saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. "Iya, pada persidangan nanti, kita akan memanggil 11 saksi yang 1 diantaranya adalah saksi ahli-ahli hukum pidana," tambah Wasli. 

 

Sumber : JAMBIUPDATE.CO