Jaksa Sebut Penggeledahan Kantor KPU Tanjab Timur Sudah Sesuai KUHAP

 


MUARASABAK - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) kembali digelar di Pengadilan Negeri Muarasabak, Selasa (26/10), dengan agenda jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim selaku termohon.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjabtim Reynold mengatakan, penggeledahan terhadap kantor KPU Tanjabtim telah sesuai dengan pasal 33 ayat (4) KUHAP.

"Pada pasal 33 ayat (4) KUHAP disebutkan, untuk memasuki rumah harus ada dua orang saksi. Namun saksi diperlukan jika pemilik rumah keberatan, di sini kan mereka (KPU Tanjabtim, ed) tidak keberatan. Malah mereka menyaksikan dan mendampingi kami saat melakukan penggeledahan," kata Reynold usai persidangan.

Ditambahkannya, penggeledahan juga sudah mendapatkan izin dari pengadilan, dan adanya surat perintah penggeledahan. "Intinya penggeledahan yang kami lakukan sudah sesuai prosedur," ujarnya.



Terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang disebut kuasa hukum KPU Tanjabtim belum ada, Reynold mengatakan SPDP masih tahap sprindik umum. Dengan kata lain, saat ini tim penyidik masih mengumpulkan bukti untuk menentukan tersangka.

"Sprindik umum ini sudah dikirim ke KPK, pihak kepolisian, dan pimpinan. Kalau mereka (KPU, red) memang belum kami kirim, karena harus ada tersangka dulu, baru kami kirim ke mereka," katanya.

Sementara itu, Tengku Ardiansyah selaku kuasa hukum KPU Tanjabtim mengatakan, pada persidangan selanjutnya pihaknya akan mengajukan replik atas jawaban dari pihak Kejari Tanjabtim.

"Yang diutarakan mereka sebagian sesuai dengan permohonan kita, cuma di situ kan aksa seakan mencari-cari celah," kata Tengku.

Menurut Tengku, sesuai KUHAP tindakan jaksa sudah melawan aturan serta tidak sah terkait persoalan penggeledahan dan penyitaan di kantor KPU Tanjabtim.


Terkait adanya penolakan beberapa poin di dalam pengajuan praperadilan oleh pihak Kejari Tanjabtim, Tengku menganggap bahwa hal tersebut sudah lumrah terjadi dalam setiap persidangan praperadialan, pasti akan ditemui adanya penolakan yang diajukan setelah menanggapi objek praperadilan itu sendiri.

"Yang pasti akan ada tahapan pembuktian surat maupun saksi-saksi, dan di situ bisa terungkap faktanya," ujar Tengku.

Saat ditanyakan terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Tengku mengatakan, memang SPDP itu tidak diatur dalam objek praperadilan, akan tetapi SPDP itu adalah ranah awal nanti untuk menetapkan siapa tersangka dalam dalam suatu kasus.

"Makanya SPDP itu harus jelas, dalam proses penyelidikan itu juga harus jelas. Jika itu tidak jelas, nanti proses selanjutnya itu dianggap tidak sah," ucapnya.



Selanjutnya, perihal adanya sanggahan yang disampaikan oleh pihak Kejari Tanjabtim terkait poin dalam gugatan praperadilan ini yang menganggap bahwa dalam proses penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejari Tanjabtim tersebut dilakukan tanpa melibatkan pihak Rt, lurah atau pihak terkaitnya di wilayah itu, Tengku menganggap itu hanya sebatas penafsiran dari pihak Kejari Tanjab Timur, akan tetapi kuasa hukum ini menganggap hal itu berbeda dengan penafsiran mereka.

"Penafsiran kami terkait itu berbeda, nanti akan kita sesuaikan dalam KUHAP dan kita sesuaikan dalam pendapat-pendapat ahli, bagaimana proses sebenarnya," tegasnya.

"Karena yang menyangkut perkataan mereka yang menyebutkan bahwa ada surat dari Kejagung, itu tetap mengacu pada KUHAP. Makanya dasar kita adalah KUHAP. Terkait mereka mengatakan ada surat perintah dari Kejagung atau apa, itukan berlaku ke dalam, sedangkan aturan hukum yang sebenarnya adalah KUHAP," pungkasnya.


Sumber Metrojambi.com