Kasus Penggelapan Pajak Rp 6,5 M, Kejari Tanjabbar Tahan Tersangka Seorang Pengusaha

 


KUALATUNGKAL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) menahan pengusaha Sazli Firdaus, tersangka kasus dugaan penggelapan pajak selai Rp 6,5 miliar.

Direktur PT Jasmine Indah itu ditahan setelah Penyidik Pajak Pejabat Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejari Tanjabbar, Rabu (27/10).

Pada saat pelimpahan penyidik juga didampingi JPU dari Kejaksaan Tinggi Jambi dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.



Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjabbar Arnol Saputra mengatakan, Sazli Firdaus ditahan untuk 20 hari ke depan. "Penahanan tersangka dititipkan di Polres Tanjabbar," kata Arnol.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tersangka diduga sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT PPh Badan PT Jasmine Indah tahun 2016, 2017, dan 2018, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 6.544.493.449.



Sumber  Metrojambi..com