Pasangan Suami Isteri di Bungo Jual Sabu Berkedok Warung Kelontong

 


JAMBI - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap pasangan suami istri (pasutri) Marjani dan Juairiah, karena menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Pasutri tersebut menjual sabu-sabu di kediaman mereka di RT 02 Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi, dengan modus membuka warung kelontong.

Kabid Berantas BNNP Jambi Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, penangkapan dilakukan Minggu (17/10) lalu sekira pukul 16.00 WIB

Dikatakan Guntur, dengan disaksikan kepala dusun, pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam dompet yang disimpan di dalam lemari.

"Kita temukan empat bungkus klip bening yang berisikan narkotika dengan berat bersih 8,752 gram. Tiga bungkus dalam dompet dan satu bungkus di atas meja dalam kamar tersangka," kata Guntur, Jumat (22/10).

Selain narkotika jenis sabu, petugas BNNP Jambi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti dua buah timbangan digital, dua unit handphone, satu bungkus plastik bening dan satu sendok terbuat dari pipet yang diduga untuk mengambil sabu untuk dijual.



Guntur menjelaskan, modus pasutri tersebut melakukan jual beli narkotika jenis sabu di warung rumahnya yang sudah berjalan sekitar satu bulan. Tersangka menjual sabu mulai dari paket Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.

Peran istri sebagai otak pelaku penjualnya. Sedangkan suami yang menimbang sabu untuk dijual.

Penjualan sabu yang dilakukan oleh tersangka dalam satu minggu bisa habis sebanyak 25 gram. Sedangkan untuk pengguna banyak yang datang mulai dari Desa setempat maupun sebelahnya.

"Adapun untuk pembeli sabu tersebut dari masyarakat Desa Peninjau setempat sendiri dan ada juga dari desa tetangga terdekat. Kurang lebih pembeli sebanyak 25 orang perminggu," kata Guntur.

Dikatakannya lagi, dari keterangan tersangka, sabu tersebut didapatkan dari seorang berinisial J. Tersangka Pasutri itu telah membeli sebanyak 6 kali dengan setiap pembelian sebanyak 25 gram dengan harga sekitar Rp 7 juta.

"Tersangka pasutri ini mengambil barangnya dulu, setelah terjual baru dibayar. Untuk saudara J saat ini sedang kita pantau keberadaanya," sebut Guntur.

Ia menambahkan pasal yang disangkakan untuk tersangka pasutri ini Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.

Ia berharap tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan masyarakat Desa Peninjau, agar ikut berperan serta memberantas narkotika di desa tersebut. Sebab, kata Guntur, telah banyak masyarakat maupun anak muda yang telah terpapar narkotika akibat perbuatan dari pasutri ini.

"Saya berharap desa ini dapat dibersihkan dari narkoba, mari kita bersama-sama berantas narkoba ini," pungkasnya.JAMBI - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap pasangan suami istri (pasutri) Marjani dan Juairiah, karena menjual narkotika jenis sabu-sabu.






sumber  Metrojambi.com