Baru Bebas, Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap di Muaro Jambi



SENGETI - Dua orang pelaku pencurian ditangkap anggota Polsek Kumpeh Ulu setelah melakukan aksinya di RT 09 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.

Kasi Humas Polres Muarojambi AKP Amradi mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial S dan D, yang merupakan residivis. Amradi menyebutkan jika S merupakan residivisi yang sudah lima kali melakukan pencurian.

"Terakhir pelaku S ini diproses di Polsek Kotabaru, dan baru bebas sekitar 17 hari yang lalu dari Lapas Jambi," kata Amradi, Senin (22/11).


Adapun pelaku berinisial D, dikatakan Amradi sudah dua kali melakukan pencurian. Sebelumnya ia ditangkap anggota Polsek Jambi Timur dan bary bebas sekitar tiga bulan lalu.

Kedua pelaku ini dijerat pasal 363 KUHPidana, subsidair pasal 167 KUHPidana jo pasal 53 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Saat ini kedua pelaku sedang dilakukan introgasi, bahwa para pelaku ini banyak melakukan tindak pidana curat diwilayah hukum Polsek Kumpeh, dan saat ini perkara tersebut masih tetap dilakukan pengembangan," pungkasnya.


Semurup Metrojambi.com