MUARASABAK – Hingga Minggu (14/11) keberadaan Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis yang sedang diburu penyidik kejaksaan masih misterius. Nurkholis disebut-sebut sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah APBD bersama tiga tersangka lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Rahmat Surya Lubis yang dihubungi Metro Jambi mengatakan bahwa tersangka dengan inisial N tersebut belum diketahui keberadaannya.
Karena itu, penyidik menyiapkan penetapan DPO (daftar pencarian orang) untuk Nurkholis. “Ini (surat DPO, red) masih dalam proses,” ujar Rahmat, singkat.
Dalam pengusutan kasus korupsi di KPU Tanjab Timur, penyidik sudah menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya sudah ditahan, yakni Sekretaris KPU Sumardi dan bendahara pengeluaran Hasbullah, pada 10 November 2021.
Dua tersangka lainnya diungkap Rahmat dengan inisial N dan M, yang diduga kuat adalah Nurkholis dan Mardiana. Nama terakhir adalah staf KPU Tanjab Timur yang berwenang meneken surat perintah membayar (SPM).
Nurkholis ditetapkan sebagai tersangka pada 2 November 2020, sedangkan Sumardi, Hasbullah, dan Mardiana pada 8 November 2020.
Sejak Rabu (10/11) lalu, penyidik sudah mencari Nurkholis dan Mardiana, tetapi tidak ditemukan. Tim penyidik yang di-back up Polres Tanjabtim sudah menyisir kediaman Nurkholis dan Mardiana di Kota Jambi. Namun keduanya tidak ditemukan.
Selang satu hari, yakni Kamis (11/11), sekitar pukul 11.30 WIB, Mardiana menyerahkan diri kepada penyidik, tetapi tidak ditahan. Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur Reynold mengatakan bahwa Mardiana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain.
Kasus korupsi ini bermula dari hibah APBD ke KPU Tanjabtim sebesar Rp 19 miliar pada 2020. Penyidik menemukan sejumlah indikasi penyelewengan pada beberapa kegiatan perjalanan dinas dan pengadaan barang dan jasa.
Para komisioner dan staf KPU serta sekitar 50 saksi sudah diperiksa. Gedung KPU digeledah. Saat penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah stempel milik instansi lain, seperti stempel camat dan panitia pemilihan kecamatan, serta uang Rp 230 juta.
Beberapa pejabat dan petinggi KPU Tanjab Timur sempat menolak memberikan keterangan saat dipanggil penyidik kejaksaan. Bahkan, KPU juga melakukan praperadilan atas penyelidikan dan penyidikan kasus ini, tetapi kalah.
Kajari Rahmat Surya Lubis menyebutkan bahwa kerugian akibat kasus ini sebesar Rp 892 juta yang dihitung oleh akuntan publik. “Perjalanan dinas ada yang ganda dan untuk pengadaan barang dan jasa tidak ada kontrak sama sekali,” tegasnya.
Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sumber Metrojambi.com