Kejaksaan Segera Umumkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 KPUD Tanjab Timur


MUARASABAK - Kejaksaan dalam waktu dekat akan mengumumkan nama tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungjabung Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Timur Rachmad Surya Lubis mengatakan, pihaknya telah mengantongi nama-nama calon tersangka serta kerugian negara sebesar Rp 892.000.000.

Namun Rachmad mengatakan tersangka belum diumumkan karena saat ini masih dilakukan pemberkasan yang akan dilanjutkan dengan ekspos dan laporan kepada pimpinan.

"Insya Allah dalam minggu ini kita umumkan. Kan hari Kamis (11/11) masih ada jadwal pemanggilan saksi lagi," kata Rachmad, Senin (8/11) malam.

Ditambahkan Rachmad, proses penyidikan masih berlangsung. Saat ini pemanggilan saksi saksi terus dilakukan. Berbagai upaya dilakukan untuk proses penyidikan.

"Masih proses administrasi saja, seperti yang dilihat tadi, kita lakukan penjemputan dua orang saksi, Sekretaris Sumardi dan Bendahara Hasbullah," ujar Rachmad.

Penjemputan dilakukan karena pada pemanggilan sebelumnya saksi tersebut tidak dapat hadir. "Bukan berarti penjemputan paksa, mereka koperatif datang pakai sepeda motor sendiri," jelasnya.

Saat ditanya adanya pengajuan praperadilan kembali oleh pihak KPU, Rachmad mengatakan apapun upaya yang akan di tempuh oleh pihak KPU tim penyidik Kejari akan siap saja.



"Nggak papa, kita siap. Doakan kita semua sehat-sehat," kata Rachmad.

Sementara itu, Rifki Septino selaku kuasa hukum KPU Tanjab Timur mengatakan, pemeriksaan terhadap Sumardi dan Hasbullah masih dalam kapasitas sebagai saksi.

Di tambahkan Rifky, sebagai kuasa hukum belum ada langkah atau upaya lain yang akan di ambil dalam kasus tersebut. "Kita masih menunggu perkembangan selanjutnya," ujarnya.

Sebelumnya, Senin (8/11) siang Sekretaris KPU Tanjab Timur Sumardi dan Bendahara Hasbullah dijemput penyidik untuk diperiksa guna kelengkapan berkas.

Keduanya dijemput sekira pukul 10.30 WIB. Sumardi dan Hasbullah lalu menuju gedung kejaksaan dengan sepeda motor, diiringi sejumlah mobil yang ditumpangi oleh penyidik. Sejumlah polisi ikut mengawal saat penyidik datang ke KPU hingga ke kembali kantor Kejari.

Kejari Tanjab Timur sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam penggunanaan dana hibah APBD ke KPU Tanjabtim sebesar Rp 19 miliar. Sejumlah komisioner dan staf KPU sudah diperiksa. Gedung KPU sudah digeledah.

Informasi awal yang didapat penyidik, ada indikasi KPU menggelar kegiatan fiktif. Saat menggeledah gedung KPU, penyidik menemukan sejumlah stempel milik instansi lain, seperti stempel camat dan panitia pemilihan kecamatan, dan uang ratusan juta.

Sebelumnya, tiga staf KPU Tanjungjabung Timur sempat menolak memberikan keterangan saat dipanggil penyidik kejaksaan, Senin (18/10). KPU juga sudah melakukan praperadilan atas kasus ini, tetapi kalah.


Sumber Metrojambi.com