Polisi Temukan Tanaman Ganja di Lembah Masurai Merangin, Empat Orang Ditangkap

 


JAMBI - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin menemukan belasan batang tanaman ganja di perbukitan kawasan Lembah Masurai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui keterangan resminya, Kamis (18/11), pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Abdul Razak (23) dan Pipen (23), warga Dusun Sungai Tebal, Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi.

Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di depan gerbang Sekolah Dasar (SD) Negeri 300 Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (16/11) malam.

"Pelaku berinisial Pipen membeli ganja dari Abdul Razak seharga Rp 250 ribu," kata Irwan Andy.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu petani yang memiliki ladang ganja di Kecamatan Lembah Masurai.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat menuju kediaman Angga Zulkarnain (21) dan Agung Ramizar (22) di Dusun Sungai Tebal, Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin.

Saat ditangkap, kedua pelaku yang merupakan jaringan narkotika jenis ganja tersebut tidak berkutik. Dari dalam rumahnya juga turut diamankan satu kotak rokok berisi ganja, satu paket sabu-sabu, dan satu buah batang ganja yang diambil dari kebun milik Angga.

"Sekitar pukul 23.00 WIB, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka melalui interogasi, hasil dari interogasi narkotika ganja yang berhasil diamankan adalah milik pelaku Angga yang diambil dari kebun miliknya," kata Irwan Andy.


Hal itu diakui oleh pelaku bahwa tanaman narkotika ganja tersebut masih ada di dalam kebun milik pelaku. Kemudian, kedua pelaku diamankan ke Polsek Lembah Masurai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tim Satresnarkoba Polres Merangin dan Polsek Lembah Masurai bersama kedua pelaku pergi ke kebun milik Angga yang diduga menanam tanaman ganja.

"Sesampainya di kebun tersebut, kami berhasil menemukan belasan batang ganja dan langsung kami amankan ke Polres Merangin bersama pelaku," ujar Irwan Andy.

Dalam kasus tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Sumber Metrojambi.com