Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Gelar Sidang PAW Anggota DPRD

 

Portaljambi.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur menggelar sidang perkara gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Tjt, terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tanjab Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN). Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang I dengan dipimpin oleh Majelis Hakim Yustisia Permatasari, Riski Ananda N, dan Moh Rezwandha Mesya, serta didampingi oleh Panitera Pengganti Gustireza Nasfialesta.

Scroll Untuk Lanjut MembacaSidang Gugatan PAW DPRD di PN Tanjung Jabung Timur Berlangsung dengan Kehadiran Para Pihak Putusan MK dan Keculasan KIMin yang Harus Dilawan | Bocor Alus Politik Minggu, 25 Agustus 2024, Sidang Gugatan PAW DPRD di PN Tanjung Jabung Timur Berlangsung dengan Kehadiran Para Pihak

Dalam sidang tersebut, penggugat Sulpani, SE, hadir melawan tergugat yang terdiri dari DPP PAN, Mahkamah Partai PAN, DPW PAN Provinsi Jambi, dan DPD PAN Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta turut tergugat Musabakoh. Gugatan ini berkaitan dengan pemecatan Sulpani dari PAN yang berdampak pada statusnya sebagai anggota DPRD terpilih dari Dapil II Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Pemilu 2024. 

Sidang sebelumnya telah dijadwalkan pada Senin, 10 Februari 2025, namun ditunda dan kembali dilaksanakan hari ini, Rabu, 19 Februari 2025.

Berdasarkan Surat Kuasa DPP PAN, pihak tergugat diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Edy Syam’s, SH, MH, dan R.A. Shanti Dewi Mulyaharjani, SH, MH untuk DPP PAN dan Mahkamah Partai PAN. Sementara itu, DPW PAN Provinsi Jambi dan DPD PAN Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga memberikan kuasa penuh kepada Edy Syam’s, SH, MH, Yusniwati, SH, dan Yeti Saman, SH untuk mewakili kepentingan hukum mereka dalam persidangan ini.

Juru Bicara PN Tanjung Jabung Timur, Tatok Musianto, SH, menyatakan bahwa sidang hari ini masih dalam tahap kehadiran para pihak. Agenda selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 24 Februari 2025, yang akan berisi jawaban dari pihak penggugat dan tergugat.

“Agenda sidang hari ini hanya mencatat kehadiran para pihak. Sidang berikutnya pada Senin mendatang akan berisi jawaban dari tergugat yang akan disampaikan melalui E-Court, tanpa harus datang langsung ke pengadilan,” jelasnya.

Setelah tahap jawaban, sidang akan berlanjut ke replik dan duplik sebelum masuk ke pembuktian di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum tergugat, Edy Syam’s, SH, MH, menyampaikan bahwa sidang berjalan lancar dan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kita harus menghormati hukum acara yang sudah ada,” katanya.

Mengenai kemungkinan mediasi, ia menjelaskan bahwa dalam perkara ini, mediasi tidak menjadi keharusan. “Ini khusus, jadi bisa ditiadakan. Tapi kalau ada komunikasi di luar, itu tergantung nanti bagaimana komunikasi di antara para pihak,” ungkapnya.

Sidang ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Sulpani sebagai anggota DPRD terpilih 2024 dari PAN. Dengan agenda persidangan yang masih berlangsung, keputusan akhir akan sangat menentukan nasib kursi DPRD yang disengketakan.(aria)