Dicopot !!! Kakan Kemenag Kerinci Suardin Dinonjobkan Dari Jabatannya

Doc MS : Suardin Mantan Kemenag Kerinci
KERINCI - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kerinci, H Suardin dikabarkan telah dibebas tugaskan dari jabatannya oleh Kemenag RI.

Informasi yang diterima metrosakti.com, bebas tugas (nonjob) yang dikenakan kepada Suardin ini karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran atas PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Selain dinonjob, Suardin juga pernah disanksi penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selama satu tahun.

Menurut data yang diperoleh media ini, Suardin dinonjobkan berdasarkan SK Sekjen Kemenag RI dengan nomor B.II/3/PDJ/01074, dan penundaan KGB berdasarkan SK nomor B.II/3/PKGB/25564.

"Pembebasan jabatan dijatuhkan tahun 2016 ini, tepatnya 3 hari yang lalu. Kalau penundaan berkala dijatuhkan tahun 2015. Hukuman ini diberikan atas kesalahannya yang terjadi tahun 2015," ujar sumber terpercaya di lingkungan Kanwil Kemenag Jambi, kepada metrosakti.com, Jumat (19/2) siang.

Hanya saja, sumber media ini tidak menjelaskan secara detail apa kesalahan yang dilakukan oleh Suardin.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Jambi, M Taher, dikonfirmasi wartawan terkait hal ini enggan berkomentar. "Tanya sama TU aja," ujarnya singkat.

Dikonfirmasi terpisah, Bagian TU Kanwil Kemenag Jambi, ditemui metrosakti.com siang ini juga belum memberikan komentar. "Nanti aja ya, lagi sibuk," ujar salah satu petugas di Bagian TU Kanwil Kemenag Jambi.

Sementara itu, informasi tentang sanksi terhadap Suardin tersebut saat ini mulai ramai diperbicangkan di Kabupaten Kerinci. Diduga, sanksi ini diberikan akibat kasus dugaan perselingkuhannya dengan oknum dosen salah satu perguruan tinggi di Kerinci yang berinisial DN.

Kasus dugaan hubungan asmara terlarang ini beberapa waktu yang lalu sempat mencuat dan menjadi topik hangat pemberitaan sejumlah media massa. Bahkan dikabarkan kala itu tim dari Kanwil Kemenag Jambi dan Kemenag RI telah menurunkan tim investigasi ke Kerinci terkait dugaan tersebut. 
Sumber : Metrosakti.com