GILA...Sampai Saat ini DPRD Sungai Penuh Belum Gajian

SUNGAIPENUH - Meski Mendagri sudah menyampaikan surat edaran terkait belum diberlakukannya sanksi keterlambatan pembahasan APBD, namun DPPKA Kota Sungaipenuh tidak langsung mau mencairkan gaji bagi Walikota, Wakil Walikota, dan anggota DPRD Kota Sungaipenuh.

Untuk mencairkan gaji tersebut, ada syarat yang harus disiapkan.

Penetapan syarat ini dilakukan, setelah DPPKA Kota Sungaipenuh melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ini dikatakan oleh Kepala DPPKA Sungaipenuh, Asrijal. Hasil konsultasi dengan BPK dan BPKP, kata Asrijal, berbeda dengan hasil konsultasi dewan dengan Kemendagri, yang telah disebutkan dalam surat edaran Mendagri bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) belum diberlakukan sebelum keluarnya PP sebagai turunannya.

Asrijal mengatakan, menurut keterangan BPK dan BPKP, pemerintah daerah harus tetap mengacu pada undang-undang tersebut. Artinya, DPRD, Walikota, Wakil Walikota Sungaipenuh dikenakan sanksi berupa tidak dibayarkan hak keuangannya akibat keterlambatan pembahasan APBD.

Jika gaji tetap dibayar, ujar Asrijal, maka solusinya DPRD harus membuat pernyataan tertulis dengan tandatangan bersama, dan melampirkan surat edaran Kemendagri untuk pencairannya.

"Kalau mau seperti itu, baru berani kami bayar," sebutnya.

Untuk diketahui, sanksi tidak diberikan hak keuangan bagi Wako, Wawako, dan DPRD Kota Sungaipenuh ini karena keterlambatan pembahasan APBD 2016. Hal itu diatur dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 312 ayat 2 disebutkan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Raperda tentang APBD sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya, seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain.

Sumber : Metrosakti.com