Kualat...Karyawan Warung Nasi Goreng Bobol Rumah Majikan, Uang Rp40 Juta Raib

JAMBI - Beni Akbar (19) warga Desa Mekarsari, RT 15 Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, kini mendekam di balik jeruji besi. Karyawan warung nasi goreng surabaya ini ditangkap anggota Polsek Jelutung lantaran mencuri uang majikannya sebanyak Rp45 juta.

Kanit Reskrim Polsek Jelutung, IPDA Edison, mengatakan, tersangka ditangkap usai mencuri di rumah majikannya yang berlokasi di Payo Lebar, Jelutung.

"Tersangka ditangkap, Senin (8/2) sore setelah mencuri. Kita amankan di daerah Tugu Juang," ujar IPDA Edison, Selasa (9/2).

Barang bukti diamankan 1 buah kotak terbuat dari kayu berisikan uang tunai Rp45 juta dan sebilah pisau untuk membuka kotak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 

Sumber : Jambiupdate.co