PTUN Tolak Permohonan Herman - Nuzran

JAMBI - Lagi-lagi, upaya pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh, Herman Muchtar dan Nuzran Joher gagal.

Setelah sebelumnya, gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, kini giliran Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jambi menolak gugatan pasangan dengan jargon benahi negeri.

Hal itu diketahui dari sidang yang digelar di PTUN Jambi, Rabu (24/02) tadi sore.

Asnawi, Ketua Bawaslu, Provinsi Jambi, dihubungi Metrosakti.com, menyebutkan bahwa PTUN Jambi telah menolak permohonan pasangan Cawako-Cawawako Sungaipenuh, HM-NJ.

Permohonan pasangan itu kata Asnawi adalah meminta PTUN membatalkan keputusan Bawaslu Provinsi Jambi yang merevisi atau membatalkan putusan Panwaslu Kota Sungaipenuh tentang membatalkan keputusan KPU Kota Sungaipenuh terkait rekapitulasi perolehan suara Pilwako Sungaipenuh.

"Permohonan pasangan HM-NJ ditolak, tadi dibacakan oleh ketua pengadilan, kita dari Bawaslu juga hadir," tegas Asnawi kepada Metrosakti.com.

Lebih lanjut, Asnawi mengatakan, dengan adanya putusan ini, maka keputusan Bawaslu Provinsi Jambi kian kuat.

"Artinya, keputusan kita tetap. Namun bagaimana langkah pemohon selanjutnya kita belum tahu," pungkasnya

Sumber : Metrosakti.com