Ini Jadwal Sidang DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Provinsi Jambi


Sungai Penuh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan melaksanakan sidang terkait Dugaan Penlanggaran Kode Etik pada pekan depan, tepatnya hari jum’at  18 Maret 2016.

Setelah menerima surat Panggilan Sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  hari ini (10/3) Oktafiandi Bajaj selaku pelopor mengungkap bahwa sidang akan dilaksanakan pekan dewan ” tadi siang saya terima surat dari DKPP yang pengantarnya Dominikus C Susetio ” ungkap Andi Bajaj.


Surat yang dikirim DKPP dijelaskan bahwa Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Provinsi Jambi. Sidang yang akan dilaksanakan pada jum’at pecan depan (18/3) akan digelar di Ruang Sidang DKPP lantai 5 Jl. MH. Thamrin jam 09:00 WIB.

Dalam Surat DKPP juga diterangkan tentang agenda Sidang, yaitu mendengarkan Pokok pengadu dan mendengarkan jawaban teradu. (dnd)