Penolakan TPST Kota Sungai Penuh Di KM 14 Masih Berlanjut

Portaljambi.com, KERINCI - Kontroversi antara Pemerintah Kota Sungai Penuh dengan masyarakat 4 Desa Belui masih saja berlanjut. Dimana saat ini masyarakat telah mengibarkan spanduk penolakan terhadap lokasi TPST di KM 14 yang merupakan wilayah Lembaga Kerapatan Atad Tigo Luhah Belui.

“ KAMI MASYARAKAT 4 DESA BELUI, MENOLAK KERAS PEMBANGUNAN TPST DI KM 14 KOTOLIMO SERIN” itu lah isi kalimat yang dituliskan di Spanduk yang dikibarkan di Simpang Belui atas.

Rangga Helmi, pemuda yang ikut menggerakkan suara tersebut menyampaikan bahwa mereka geram dengan pemerintah Kota Sungai Penuh.

“ Kami geram dengan pemerintah Kota Sungai Penuh, Sudah jelas masyarakat menolak tempat tersebut dijadikan lokasi TPST tapi mereka juga tetap akan melakukan tempat tersebut menjadi lokasi TSPT,” ungakapnya dengan nada keras.

“Walaupun saat ini sampah tidak ada yang diangkut ke KM 14. Kami akan terus mengawal wilayah LKATLB kami, “ Tegas Aktivis HMI Cabang Kerinci ini lagi.

Hal yang sama juga di ungkapkan oleh  Ketua Lembaga Kerapatan Adat Tigo Luhah Belui, Eliyusnadi, S.Kom., M.Si., DPT. Meminta kepada pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci maupun Pemerintah Kabupaten Kota Sungai Penuh untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut dikarenakan masyarakat masih resah dengan lokasi TPST  di wilayah mereka.

“Pemerintah Kabupaten Kerinci maupun Kota Sungai Penuh untuk segera meminta kepada pemerintah Provinsi Jambi untuk menurunkan team khusus menentukan batas antara kabupaten Kerinci dan kota Sungai Penuh antara Kecamatan Depati VII dan Kecamatan Pesisir Bukit,”  tegasnya.

“Laporan 20 Kepala Desa se Kecamatan Depati VII saja sudah menjadi bukti bahwa masyarakat menolak lokasi tersebut dijadikan sebagai TPST. Bagaimana mungkin AMDAL yang sudah dibuat oleh pemerintah kota Sungai Penuh bisa dilaksanakan, ini kami duga dalam pembuatan AMDAL nya ada yang tidak beres, “ ungkap Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Kerinci ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh saat dikonfirmasi via seluler tidak bisa dihubungi. (dnd)