Pasca Demo Penistaan Agama Di Novita Hotel Jambi, Ini Tuntutan Angkatan Muda Muhammadiyah


Gubernur Jambi (Zumi Zola) saat memberikan arahan kepada peserta aksi bela islam di depan Novita Hotel Kota Jambi.


Portaljambi.com, JAMBI – Pasca Aksi Damai yang dilakukan oleh beberapa Ormas Islam di depan Novita Hotel Kota Jambi kemarin (28/12), Angkatan Muda Muhammadiyah Provinsi Jambi mengeluarkan pernyataan sikap.

Saat ditemui wartawan, ketua umum Pemuda Muhammadiyah Provinsi Jambi Mukhtaridi menjelaskan bahwa kami yang tergabung dalam Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Provinsi Jambi mengutuk keras tindakan penistaan agama yang bisa memecah belah bangsa, dan kami AMM Provinsi Jambi menginginkan semua elemen untuk tetap fokus terhadap perkara penistaan agama.

Mukhtaridi juga meminta agar kasus ini diproses secara terbuka dan cepat. Dalam keterangan Persnya, Mukhtaridi menyampaikan ada 4 (empat) bentuk tuntutan yang dikeluarkan oleh AMM Provinsi Jambi, yaitu:
  1. Bahwa kami sangat mengutuk keras tindakan penistaan agama yang dapat memecah belah bangsa, dan jangan ada pengalihan isu serta mengkriminalisasikan pihak-pihak tertentu, dengan tetap focus dalam penanganan perkara penistaan agama.
  2. Bahwa kami menghimbau masyarakat khususnya warga Muhammadiyah agar dapat menjaga diri untuk tidak memprovokasi, terprovokasi secara negatif apalagi bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan tetap menjaga keutuhan persatuan umat dan kesatuan bangsa.
  3. Bahwa kami meminta dan mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini aparat kepolisian untuk dapat memproses laporan dugaan pidana secara cepat, murni, dan konsekuen. Hal ini mengingat bahwa Republik Indonesia adalah Negara yang sangat menghargai umat beragama dan persatuan, sehingga dalam hal ini menurut kami perlu penegakan hukum yang tegas untuk para penista agama dan pemecah belah kesatuan bangsa.
  4. Bahwa kami meminta dan mendesak kepada kepolisian selaku pihak yang berwenang untuk memberikan kejelasan waktu/tempo yang jelas untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penista agama serta mengajak seluruh elemen bangsa untuk turut serta mengawal proses hukum secara terbuka dan transparan terhadap persoalan ini. Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dengan jelas mengatur bahwasanya perkara yang menjadi perhatian publik secara luas dapat dilakukan secara terbuka, maka kami berharap Polri melaksanakan gelar perkara secara terbuka untuk umum atas kejadian tersebut.
Selanjutnya Ketua Pemuda Mujammadiyah ini menghimbau kepada masyarakat khususnya Muhammadiyah untuk dapat menjaga diri agar tidak memprovokasi dan terprovokasi secara negatif, apalagi bertentangan dengan hukum yang berlaku, serta tetap menjaga keutuhan umat dan kesatuan bangsa, setelah pada hari Jum’at (23/12) yang lalu masyarakat provinsi jambi dibuat heboh dengan adanya Instrumen natal di Novita Hotel yang bertuliskan Allah (bahasa arab).(dnd)