Dikabarkan, Dalam Pekan ini Zumi Zola Ditahan


Jakarta – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dikabarkan, akan melakukan penahanan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola dalam pekan ini. Kabar ini santer beredar di lingkungan Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sumber internal KPK juga tidak membantah adanya kabar ini. “Jika itu (penahanan) perlu, maka kami lakukan, tapi dipastikan secepatnya,” ujar Sumber, Selasa (20/2/2018).

Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan, alasan belum ditahannya Zumi Zola karena penyidik masih belum membutuhkan Zola untuk ditahan.

“Untuk penahanan kami pertimbangkan alasan subjektif dan objektif. Menurut penyidik, masih belum diperlukan untuk ditahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zola, jelas Febridiansyah masih akan melanjuti pemeriksaan berikutnya yang akan diinfokan oleh KPK. Dirinya juga mengapresiasi sikap kooperatif Zola yang datang memenuhi setiap panggilan KPK.

“Ya kita hargai sikap kooperatifnya. Kami harap pemeriksaan selanjutnya, dia juga bisa hadir,” ujarnya.

KPK, sambung Febri, juga terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan status tersangka Zola. Seperti kemarin, Senin (19/2/2018).

“Kemarin dijadwalkan pemeriksaan terhadap Heru Juli Kusuma dan Dedi dari unsur swasta sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola,” ujar Febri.

Sebelumnya, Zumi dan Arfan resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada Jumat (2/2/2018) lalu.

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar. Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

KPK pun saat ini sedang mendalami dugaan pemberian uang kepada Zumi dan Arfan terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi tersebut. Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tim)

Sumber : Serujambi.com