Arfan Ngaku Kumpulkan Uang dari Puluhan Kontraktor Untuk Anggota DPRD Jambi

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Zumi Zola hari ini, Senin (24/9), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang hari ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah seorang saksi yang dihadirkan jaksa KPK adalah Arfan, mantan Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakat (PUPR) Provinsi Jambi, yang juga terjerat kasus yang sama dengan Zumi Zola.

Dalam persidangan, Arfan mengaku jika ia pernah diminta oleh Erwan Malik, yang saat itu menjabat Sekda Provinsi Jambi, untuk mengumpulkan uang dari para kontraktor di wilayah Jambi. Uang tersebut diperuntukkan bagi anggota DPRD Jambi guna pengesahan RAPBD tahun 2018. Istilahnya uang ketok palu.

Disebutkan Arfan, perintah tersebut kemudian ia jalankan hingga akhirnya mendapaykan Rp 5 miliar dari sekitar 50 orang kontraktor. Dikatakannya, kontraktor yang menyeluarkan uang tersebut dijanjikan akan mendapat proyek.


"(Masing-masing) Rp 100 juta kali 50 orang, semua Rp 5 miliar. Imbalan kontraktor dikasih pekerjaan," kata Arfan dalam keterangannya di persidangan.

Dilanjutkan Arfan, uang yang telah terkumpul selanjutnya disalurkan oleh Saipudin yang saat itu menjabat Asisten III Setda Provinsi Jambi, serta PNS Dinas PUPR Provinsi Jambi bernama Wahyudi, kepada para anggota DPRD Provinsi Jambi.

"Uang ketok palu disalurkan Pak Saifuddin dan staf saya (Wahyudi, red). Waktu itu anggota dulu, pimpinan belum," sebut Arfan.

Untuk diketahui, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk memuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.

Sumber : Metrojambi.com