Soal Isu Mahar Politik Pilkada Kerinci 2018, Ini Tanggapan PAN

KERINCI – Sejumlah pihak mengait-ngaitkan penetapan tersangka kasus dana bencana alam (bencal) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh beberapa waktu lalu dengan adanya aliran dana ke Partai Amanat Nasional (PAN) untuk mahar politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kerinci 2018. 

Menanggapi hal itu, ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Jambi Yos Adrino mengatakan, isu tersebut sangat tidak relevan dan bersumber dari pihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, serta tidak berimbang. 

Yos juga menegaskan jika kasus bencal tersebut tidak ada kaitannya dengan Bupati Kerinci Adirozal dan PAN, karena kasus tersebut merupakan persoalan teknis kegiatan proyek.  

"Kita sangat menyayangkan, munculnya isu yang tidak relevan dari sumber yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Namun jika sudah disebarkan ke medsos maka sudah menjadi konsumsi publik, dan itu patut kita tanggapi,” ungkapnya.

“Setahu saya penetapan tiga orang tersangka oleh Kejari itu berkenaan dengan fisik atau teknis kegiatan, bukan soal yang lainnya. Ini malah melebar kemana-mana, sampai partai kami (PAN,red) dan nama bupati juga dicatut dalam pemberitaan, itu kan sudah kelewatan,” ujarnya menambahkan. 

Dikatakannya lagi, terkait penetapan calon bupati dari PAN pada Pilkada Kerinci 2018 lalu, dilakukan sesuai dengan mekanisme partai. Adirozal ikut mendaftar di PAN melalui proses penjaringan, kemudian PAN memutuskan mengusung Adirozal sebagai cabup tanpa mahar politik. 

“PAN memutuskan Adirozal sebagai cabup setelah proses penjaringan di PAN tanpa ada mahar politik, selain itu Adirozal juga merupakan kader PAN, serta siap membesarkan PAN di Kerinci, bahkan sekarang beliau (Adirozal,red) dipercaya sebagai Ketua Majlis Pertimbangan Partai (MPP) PAN Kerinci," ungkap Yos. 

"Oleh sebab itu, kita sangat dirugikan dengan adanya berita dibeberapa media online yang bersifat sepihak dan tidak berimbang. Seharusnya konfirmasi dulu dengan objek pemberitaan, jangan hanya bermodal sumber yang tidak berkompeten lantas jadi sebuah berita," tegasnya.

Tidak hanya petinggi DPW PAN Provinsi Jambi, nama Ketua PAC Gerindra Kecamatan Siulak Kardius, juga ikut diseret-seret dalam isu mahar politik tersebut. Menurut Kardius, dirinya tidak pernah bertemu dan tidak pernah komunikasi selama 2 tahun lebih dengan oknum berinisial MS yang mengaku mendapat informasi dari dirinya terkait adanya mahar untuk PAN. 

"Saya sangat heran, kok nama saya malah ikut dicatut dalam kasus penetapan tersangka kasus Bencal, padahal saya kan statusnya masih Ketua PAC Gerindra, dan sudah 2 tahun lebih tidak pernah bertemu apalagi berkomunikasi dengan sumber berita yang menyebutkan nama saya tersebut.

“Saya menantang sumber berita yang menyebutkan nama saya di media online untuk menunjukkan bukti atau saksi bahwa saya pernah ketemu dengan dia, atau bukti bahwa saya pernah komunikasi dengan dia baik secara langsung atau via ponsel selama 2 tahun ini," tegas Kardius.

Jika tidak bisa menunjukkan bukti atau saksi, lanjut Kardius, ini jelas sudah melanggar UU ITE pasal 28 tentang penyebaran berita bohong (hoax) dan itu ada ancaman pidana 6 tahun penjara, sebab transaksi elektronik sudah terjadi, dan juga pencemaran nama baik pasal 310 KUHP.

“Ini sudah pencemaran nama baik dan menyebar berita bohong ke publik, kalau memang isu yang diberitakan itu benar, silahkan tunjukkan buktinya. Jika tidak, bukan tidak mungkin persoalan ini kita lanjut ke ranah hukum,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Kerinci, Yuldi Herman, juga mengatakan sama. Dia menambahkan bahwa pada saat penjaringan cabup Pilkada 2018 lalu, sebelum Adirozal mendaftar ke DPD PAN Kerinci, Adirozal sudah lebih dulu menjadi kader PAN.

“Dalam penentuan cabup di PAN, kita mengutamakan kader dan pak Adirozal adalah kader PAN. Selain itu, kita juga yakin beliau akan membesarkan PAN di Kerinci. Jadi sangat tidak berdasar adanya isu mahar politik di PAN,” tegasnya.

Sumber : Metrojambi.com