DPRD Kerinci Setujui Dua Ranperda
Ranperda Penyertaan Modal PDAM dan Pemekaran 2 Kecamatan
Kerinci, Portaljambi.com - Rabu (5/2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci, menyetujui Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci.
Dua Ranperda yang disetujui Dewan yakni Ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang penyertaan modal pada PDAM Tirta Sakti dan Ranperda tentang perubahan Kedua atas peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah yakni pemkeran Dua Kecamatan.
Persetujuan Dua Ranperda tersebut tertuang saat rapat paripurna ke IV DPRD Kerinci, dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan oleh pimpinan, permintaan persetujuan dan pendapat akhir Bupati terhadap ranperda tentang perubahan peraturan daerah nmor 7 tahun 2016 tentang penyertaan modal pada PDAM Tirta Sakti dan Ranperda tentang perubahan Kedua atas peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kerinci, Boy Edwar.
Saat memimpin rapat, Boy Edwar mengatakan, Dua Ranperda yang telah disahkan Dewan telah mengikuti mekanisme. Bahkan, lanjut dia, sudah melalui beberapa kali pembahasan yang cukup alot, singkatnya. (hen)