Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kesbangpol Provinsi Jambi dan Kesbangpol Kota Sungai Penuh Sosialisasikan Undang-Undang Politik


Dengan sosialisasi undang-undang politik kita tingkatkan partisipasi pemilih pada pilkada serentak tahun  2020 di provinsi Jambj

Sungai Penuh,- Badan Kesbangpol kota Sungai Penuh bekerjasama dengan Badan Kesbangpol Provinsi Jambi menggelar kegiatan sosialisasi undang-undang politik yang bertempat di Ruang Meeting Lombok Ijo Q2 Kafe Kota Sungai Penuh. Narasumber kegiatan ini Kepala Badan Kesbangpol kota Sungai Penuh, Leddi Sepdinal, SH dan Ketua Komisoner KPU kota Sungai Penuh.

Kaban kesbangpol provinsi Jambi, yang diwakili kabid partisipasi politk, H.Nur Muhammad, menyampaikan bahwa peserta Kegiatan Sosialisasi undang-undang politik yang dilaksanakan ini terdiri dari berbagai elemen, yaitu : Perwakilan dari Ibu-Ibu PKK, perwakilan BKMT Kecamatan, Mahasiswa dan unsur masyarakat lain yang ada di kota Sungai Penuh.

Acara Sosialisasi undang-undang politik dibuka langsung Kaban Kesbangpol kota Sungai Penuh, Leddi Sepdinal, SH. Kaban Kesbangpol pada saat pembukaan menyampaikan bahwa tugas pokok dari Badan Kesbangpol kota Sungai Penuh yaitu ikut menjaga persatuan dan kesatuan di kota Sungai Penuh.
"Tugas pokok dari badan kesbangpol kota Sungai Penuh yaitu menjaga persatuan dan kesatuan kota Sungai Penuh" Ujar Kaban Kesbangpol kota Sungai Penuh.

Lebih lanjut, kaban kesbangpol berharap para peserta setelah acara ini turut menyosialisasikan ke tengah masyarakat kota Sungai Penuh, apa-apa yang didapatkan pada saat sosialisasi. (Tim)