Sidang Oknum Anggota DPRD, Hakim Ketua PN Tebo Usir Wartawan Waktu Liputan
Tebo,- Proses persidangan kasus tindak pidana perseorangan tanpa hak menggunakan gelar akademik, provesi dan vokasi di Pengadilan Negeri Tebo pada selasa (03/02/2020) lalu, diwarnai dengan aksi pengusiran seorang jurnalis yang tengah meliput (04/02/2020).
Diketahui, persidangan tersebut dipimpin Armansyah Siregar S.H.M.H, dalam ruangan sidang tampak hadir beberapa media online dan televisi yang sedang mengambil liputan jalannya sidang.
Pengusiran itu bermula ketika , jurnalis dari Bungo TV liputan Tebo tengah meliput proses persidangan Jumawarzi oknum anggota DPRD Tebo di Pengadilan Negeri Tebo pada pukul (14.30) Wib. Persidangan yang terbuka untuk umum itu beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo.
“Saya sangat kaget dan heran, karena saya merasa tidak melanggar tata tertib dalam proses persidangan. Saya mengenakan kaus berkerah, bercelana panjang black jeans, dan mengenakan sepatu. Saya bahkan tidak bersuara sama sekali guna mendengarkan seluruh proses persidangan. Waktu itu saya hanya mengambil video dengan kamera handycam yang sengaja diatur tidak mempergunakan flash”, ungkap Wartawan Bungo TV.
“Namun, mendadak Hakim Ketua Armansyah Siregar S.H, M.H membentak dan memukul palu yang tengah dipegangnya sembari mengusir dan meminta saya meninggalkan ruangan persidangan. Saya akhirnya meninggalkan ruang sidang karena enggan berdebat”, ujarnya.
Lanjutnya, “Dengan demikian, saya merasa kecewa dengan sikap Hakim Ketua Armansyah. Selain mempermalukan provesi saya di muka umum, menurut saya Hakim tersebut juga melanggar Undang-Undang tentang Pers yang memberikan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas”.
Jika kejadian ini di biarkan dia (wartawan Bungo TV) khawatir insiden ini akan menjadi pandangan buruk terhadap peliputan persidangan ke depan karena hakim merasa mampu melanggar Undang-Undang Pers.
"Saya harap teman-teman pers lainnya jangan diam terhadap dugaan penghinaan terhadap provesi kita, jangan kita biarkan kebiasaan hakim ini terjadi terus menerus.
Kita kerja dilindungi oleh Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers”, jelasnya.
“Lagian Persidangan terdakwa Jumawarzi terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 153 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Oleh karena itu, sah saja jika pers meliput suatu persidangan dan memberitakannya”, ucapnya.
“Liputan pers terkait persidangan juga merupakan salah satu fungsi pers, yaitu pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial (pasal 3 ayat 1 UU Pers)”, paparnya.
Berdasarkan pantauan mediaema.com, Ketua Pengadilan Negeri Tebo Armansyah Siregar S.H, M.H, ini bukan kali pertama dirinya membentak wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, sepanjang prosesi sidang atas perkara terdakwa Jumawarzi.
Armansyah Siregar telah membentak empat orang wartawan dan mengusir satu orang wartawan agar keluar dari ruangan sidang selama perkara terdakwa Jumawarzi.
Pertama Armansyah Siregar membentak wartawan mediaema.com, kedua membentak wartawan jambiotoritas.com, ketiga wartawan TV One, dan ini yang terakhir wartawan Bungo TV dibentak dan langsung di usir.
- Sumber : Mediama.com