Cegah Penyebaran Corona, KPU Tunda Tahapan Pilkada


JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda empat tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19 yang saat ini menjadi acaman dunia termasuk di Indonesia.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal membenarkan jika ada tahapan-tahapan Pilkada yang ditunda. "Ada empat tahapan yang ditunda," katanya, Sabtu (21/3).
Namun saat ini tambah Komisioner KPU Provinsi Divisi Sosialisasi ini, pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI. "Tapi, kita belum dapat surat/keputusan resmi dari KPU RI," ujarnya.

Adapun empat tahapan tersebut kata dia, pertama pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS),  kedua verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan. Kemudian yang ketiga rekrutmen PPDP, dan keempat pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Namun saat ini tambah Komisioner KPU Provinsi Divisi Sosialisasi ini, pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI. "Tapi, kita belum dapat surat/keputusan resmi dari KPU RI," ujarnya.

Sumber : JAMBIONE.COM