Wow, 5 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi, Siapa Juaranya?



JAKARTA,- Profesi pegawai negeri sipil (PNS) semakin jadi idaman banyak orang. Ini bisa terlihat dari membeludaknya jumlah pelamar CPNS dalam setiap rekrutmen yang dibuka pemerintah.

Dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah orang yang mendaftar dalam rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019 mencapai 5.056.585 pelamar untuk 196.682 formasi.

Beberapa alasan orang mengidamkan profesi ASN antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan.

Selain gaji, pemanis lain yang membuat jutaan orang tertarik bersaing menjadi PNS yaitu besarnya tunjangan.
Berikut daftar 5 instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang menawarkan tunjangan tertinggi:

1. Direktorat Jenderal Pajak

Meski masih di bawah naungan Kementerian Keuangan, tunjangan yang diterima PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berbeda dari kementerian induknya.

Bahkan, sempat diwacanakan agar DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah. Selain itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian atau lembaga yang ada di Indonesia.

Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, lalu tertinggi sebesar Rp 99.720.000 untuk jabatan tertinggi, yaitu pejabat struktural Eselon I.

2. Pemprov DKI Jakarta

Tunjangan PNS di Provinsi DKI Jakarta sejauh ini jadi yang tertinggi dibandingkan pemda lain di seluruh Indonesia. Ini wajar, mengingat APBD Jakarta adalah yang paling kaya.

Bagi PNS DKI Jakarta, ada pemasukan tambahan di luar gaji yang disebut Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang besarannya mencapai Rp 17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.

Sebagai contoh, untuk lulusan IPDN yang sudah diangkat PNS dengan golongan IIIa saja, total gaji yang diterima mencapai Rp 19.949.000.

Besarnya tunjangan yang diterima PNS DKI Jakarta sangat variatif mengikuti masa kerja dan jabatan yang diembannya, baik di fungsional maupun pelaksana.

3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK jadi salah satu instansi yang memiliki tunjangan yang lumayan tinggi. Tunjangan pegawai BPK diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014.

Dalam Perpres itu, tunjangan paling rendah yang diterima PNS BPK yakni sebesar Rp 1.540.000 untuk kelas jabatan 1 dan paling besar Rp 41.550.000 untuk kelas jabatan 17.

Tugas BPK sebagai pengawas dari laporan keuangan negara jadi alasan pegawai di instansi ini mendapatkan tunjangan yang lebih tinggi dibandingkan kementerian atau lembaga lainnya.

4. Kementerian Keuangan

Tunjangan yang diterima ASN di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga terbilang berada di jajaran paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, meski besaran tunjangannya masih di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang notabene masih di bawah Kemenkeu.

Tunjangan bagi PNS Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, di mana tunjangan terendahnya yakni sebesar Rp 2.575.000 untuk kelas jabatan terendah dan Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 27.

Mengingat besarnya tunjangan yang diterima PNS Kemenkeu, kementerian ini menjadi salah satu yang paling diincar pelamar dalam setiap rekrutmen CPNS.

5. Kementerian Hukum dan HAM

Kemenkum HAM adalah salah satu kementerian terbesar dari sisi jumlah anggaran dan jumlah pegawai. Tunjangan PNS di lingkungan kementerian ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2015.

Tak mengherankan, jumlah jabatan di kementerian ini mencapai 234. Jabatan paling rendah, yakni caraka dengan kelas jabatan 3, mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.211.000.

Kemudian, jabatan paling tinggi kelas 17 yakni sekretaris jenderal, tunjangannya ditetapkan sebesar Rp 27.577.500.

Sumber : Kompas.com