Berita Kerinci – Satreskrim Polres Kerinci tangkap delapan pelaku judi kartu remi jenis song pada Rabu (01/04/2020) sekira pukul 01:00 WiB bertempat di sebuah rumah di RT 03 Desa Koto Panjang, Kecamatt Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi saat di konfirmasi kerincitime.co.id, membenarkan kejadian ini.
“Iya, penangkapan delapan orang judi song dengan 2 lapak ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi, selain itu Penagkapan judi ini karena sudah menjadi target oprasi pekat 1 siginjai 2020, “ujarnya.
Pelaku yang di amankan di lapak 1 sebanyak tiga orang yakni PW (42), AD (50), HH (31) dengan Barang Bukti uang tunai Rp 127.000 dan 2 set kartu Remi warna biru.
Dan di lapak 2 sebanyak 5 orang yakni DM (41), TE (40), RSK (29), ABS (34), TCN (28) dengan barang bukti uang tunai Rp108.000 dan 2 set kartu Remi warna merah. Kedelapan orang pelaku tersebut semuanya laki-laki.
Pelaku Melanggar primer pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 303 ayat (1) bis KUHP. Dengan ancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Sumber : Kerincitime.co.id