Polisi Amankan Sopir Pemilik Puluhan Paket Sabu di Sarolangun

 


 SAROLANGUN - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun mengamankan seorang sopir berinisial MK (37), karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun Iptu Yudi Prastyo mengatakan, pihaknya mendapat informasi jika di kediaman MK di Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, sering terjadi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangub lantas melakukan penyelidikan. Setelah memastikam informasi yang diperoleh benar adanya, Kamis (21/10) lalu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun menggerebek kediaman MK.



Yudi menyebutkan, dari hasil penggeledahan di kediaman MK ditemukan barang bukti berupa 20 plastik klip kecil dan 1 plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,16 gram. Selain itu juga ditemukan 1 plastik klip berisi 2 pil diduga narkotika jenis ekstasi.

"Pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya," ujar Yudi.

Guna proses lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sarolangun. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Sumber metrojambi.com