Hal ini disampaikan oleh Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, pada saat melakukan pers rilis di Mapolres Merangin, Kamis (18/11) yang mengatakan selain mengamankan pelaku juga mengamankan barang bukti.
"Empat orang terlibat kasus Ganja di Dusun Sungai Tebal dan satu orang merupakan oknum Satpol PP terlibat kasus sabu di Kecamatan Muara Siau semuanya sudah kita amankan di Mapolres Merangin," jelas Kapolres Merangin.
Keempat orang tersebut adalah Abdul Razak (23), Piven (23), Angga Zulkarnain (22) dan Agung Ramizar (22) serta barang bukti berupa satu rumpun batang ganja dalam polibag, 12 bibit ganja dan sabu sebanyak 0,35 gram.
Selanjutnya berdasarkan keterangan keempat orang tersebut lalu dikembangkan lagi maka muncul nama oknum Satpol PP atas nama Padlan Hadi (26) yang diamankan di salah satu rumah makan di Muara Siau dan didapati barang bukti sabu 1,07 gram.
"Setelah AZ dan kawan-kawan diamankan berdasarkan hasil pengembangan kita juga mengamankan PH di Muara Siau, dari PH kita dapatkan barang bukti berupa sabu seberat 1,07 gram," tegas AKBP Irwan Andy Purnamawan.
Sumber Jambiupdate.co