Hebat !! Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 2,97 Miliar



 JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Selasa (18/10/2022) pagi melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika yang terdiri dari 2,22 kg sabu dan 273 butir ekstasi.

Barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya disita dari pengkapan sembilan kasus dalam satu bulan terakhir. Dari pengungkapan kasus tersebut, juga ditangkap 10 orang tersangka.

"Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari 10 orang tersangka, dimana 8 orang di antaranya merupakan pengedar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru.

Thomas menyebutka, 10 tersangka yang ditangkap berinisial FR, RS, NA, AG, SA, RM, SY, DW, YR, dan RD.

Dikatakannya lagi, tidak semua barang bukti dimusnahkan, dimana sebagian akan dilimpahkan ke kejaksaan guna dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 10 tahun, dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," kata Panji.

Dijelaskan Panji, seluruh barang bukti ini jika dirupiahkan mencapai Rp 2,97 miliar. "Jika dirupiahkan, barang bukti sabu seberat 2,23 kilogram seharga Rp 2,91 miliar dan pil ekstasi Rp 68,2 juta," pungkasnya.


Sumber : Metrojambi.com