Sidang Perdana Dirut PDAM Tirta Sakti, Pengacara Keberatan

AS (kiri) dan Asm (kanan) saat mendengarkan dakwaan

JAMBI – Kasus suap Plt Dirut PDAM Tirta Sakti, Agus Salim, kepada oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh, Asmardi, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (6/6). Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. 

Dalam surat dakwaan tersebut diuraikan, bahwa kedua terdakwa tertangkap pada tanggal 29 Desember 2017 sekira 2017, bertempat di Jalan Raya Bukit Sentiong. Sebelum ditangkap, antara kedua terdakwa ada komunikasi kemudian sepakat untuk bertemu di Bukit Sentiong. Disana, terdakwa Asmardi menerima uang dari Agus Salim sebanyak Rp 350 juta.

Uang tersebut diduga terkait dengan program pemasangan air minum perkotaan untuk Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang saat itu  tengah ditangani oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sungai Penuh.

Perbuatan terdakwa Agus Salim diancam pidana dalam pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Asmardi, didakwa dengan Pasal 5 dan 12 ayat (1) dan (2) dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski tidak mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan ini, namun penasehat hukum terdakwa Agus Salim, Adithiya Diar, keberatan karena ada pihak yang diduga terlibat, tapi tidak dijadikan tersangka dalam perkara ini.

Menurut Adithiya, bahwa usulan mencairkan uang sebanyak Rp 350 itu berasal dari Direktur Teknik PDAM, dan pencairan itu juga disetujui dan ditandatangani Direktur Umum PDAM Tirta Sakti.

“Tapi dalam perkara ini hanya dijadikan saksi, dan kita keberatan, karena proses ini melibatkan banyak pihak. Kita akan desak pada Penyidik untuk menetapkan tersangka bagi pejabat PDAM yang terlibat dalam perkara ini.” kata Adithiya, usai sidang.

Selain itu, kata dia, persoalan program MBR itu dilaksanakan bukan pada saat kliennya menjabat, tapi pada pejabat sebelumnya. “Program air minum perkotaan MBR bukan pada saat Agus Salim menjabat sebagai dirut atau Plt Dirut PDAM, tapi pejabat lain,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari tangkap tangan anggota Polres Kerinci. Dari tangkapan tangan itu, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 350 juta. Uang tersebut diduga akan diberikan terkait beberapa proyek PDAM yang tengah ditangani oleh Kejari Sungaipenuh. Salah satunya adalah proyek pemasangan sambungan PDAM untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Kerinci.