KERINCI – Kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Zainal Abidin dan Arsal Apri, Irawadi Uska, S.H., M.H, memastikan pendaftaran Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2018 telah selesai dilakukan pihaknya.
Dijelaskan Irawadi, pihaknya terlebih dahulu telah mendaftarkan perkaranya secara online dan kemudian baru pagi tadi,Rabu (11/07) pihaknya menyerahkan berkas secara fisik ke Mahkamah Konstitusi RI.
Saat ini sebutnya, semua berkas telah diserahkan, bahkan ada beberapa perbaikan yang dilakukan juga sudah diselesaikan oleh tim advokasi Zainal Arsal yang dipimpinnya.
“Semuanya sudah selesai, kita sudah serahkan semua berkas kepada pihak MK, mulai dari Permohonan, daftar alat dan dokumen bukti, surat kuasa, dan lain-lain, saat ini kita sudah mengatongi akta pengajuan permohonan pemohon dan daftar kelengkapan permohonan pemohon dari MK,” tegasnya.
Lantas apa saja yang menjadi pokok permohonan? Irawadi menjelaskan bahwa pihaknya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci periode 2019-2024 diwarnai dengan pelanggaran-pelanggaran dalam proses penyelenggaraan baik yang dilakukan oleh Termohon maupun oleh tim kampanye relawan dan unsur pemerintahan itu sendiri, sehingga membuat pelanggaran serius yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif secara signifikan langsung mempengaruhi hasil perolehan suara.
Dirinya menegaskan, dalam pokok perkaranya, keterlibatan pejabat ASN, Kepala Desa, Money Politik, DPT dan kecurangan lainnya sudah disampaikan dalam permohonan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.
Terkait dengan selisih suara yang lebih dari 2 persen, Irawadi menyebut walaupun selisih suara lebih dari 2 persen antara perolehan suara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, akan tetapi Mahkamah tidaklah membiarkan dirinya dipasung oleh keadilan prosedural semata, melainkan juga keadilan secara substantif, sebagaimana telah menjadi yurisprudensi dalam berbagai putusan Mahkamah.
Berangkat dari situlah kata Irawadi, pihaknya meminta agar Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penetapan KPU Nomor 107/HK.03.1-Kpt/1501/KPU-Kab/VII/2018 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci tahun 2018 tertanggal 05 Juli 2018, kemudian mendiskualifikasi pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) atas nama Dr. H. Adirozal, M.Si dan Ir. H. Ami Taher sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kerinci periode 2019-2024.
“Juga dalam petitum, kita memohon agar MK memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut 3 Zainal Abidin da Arsal Apri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kerinci periode 2019-2024,” pungkasnya. (*)