JAMBI,-Sebanyak 34 orang anggota Polda Jambi dilakukan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat karena diduga melanggar sekaligus tersandung kasus.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs Muchlis mengatakan, itu terhitung sejak 2 tahun terakhir, tahun 2018 berjumlah 290 kasus, sedangkan tahun 2019 adanya angka penurunan 9 persen yaitu turun menjadi angka 265 kasus.
“Dari jumlah tersebut, tahun 2018 ada 23 orang dilakukan PTDH atau bahasanya dipecat, dan ditahun 2019 ada 11 orang,” ujarnya saat menggelar Press Konferensi akhir tahun, Jum’at (27/12/2019).
Selain 34 orang yang dilakukan pemecatan dengan tidak hormat, ada beberapa lagi personil Polda Jambi diduga melakukan pelanggaran yang tinggal menunggu untuk ditandatangani.
“Ada 5 lagi masih dalam penilaian, apakah masih layak atau tidak lagi untuk menjadi anggota polri,” tutupnya. (Gegeronline.id)
Sumber: Jamberita.com