Kejari Diminta Usut Tuntas Kasus Dinas Perkim, BUD BKUD Juga Harus Bertanggung Jawab

Foto : Penggeledahan Kantor Perkim Sungai Penuh
Berita Sungai Penuh – Soal Kasus dugaan korupsi di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh dilakoni Kadis Nasrun beserta jajarannya, pihak penyidik kejaksaan Sungai Penuh diminta jangan lagi tebang pilih.
Direktur LSM Cobra Jhon Afriza meminta kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk mengusut Bendehara Umum Daerah (BUD), pasca menyeruaknya pencairan anggaran Dinas Perkim Kota Sungai Penuh tanpa dilengkapi SPj.
“Kita sangat mengapreasiasi kinerja Kejaksaan Sungai Penuh menuntaskan dugaan korupsi anggaran Dinas Perkim tahun 2017, 2018 dan 2018 yang sekarang sudah naik ditingkat penyidikan,” ujar ketua LSM Cobra Jhon Afriza
“Terhadap adanya indikasi pencairan anggaran Dinas Perkim oleh BUD (Bendehara Umum Daerah) tanpa terlebih dahulu melengkapi SPJ juga menjadi perhatian serius kita bersama. Apalagi dilakukan selama tiga tahun anggaran” ujarnya.
“Sesuai tugas dan tupoksi dari BUD, sebelum diterbitkannya SP2D, terlebih dahulu harus dilengkapi administrasinya. Lolosnya pencairan anggaran tanpa melengkapi persyaratan administrasi, berarti ada kelalaian dan ini sudah merupakan tindakan merugikan keuangan Negara,” tegasnya
Menurut dia, dalam melakukan pencairan anggaran negara pintu terakhir ada pada BUD yang melakukan penelitian terhadap bukti secara administrasi.
” Ya, disini selaku Bendehara Umum Daerah (BUD) juga harus bertanggung jawab.
Kita berharap juga kepada pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh jangan lagi ada tebang pilih dalam penegakkan hukum, khususnya pemberantasan kasus korupsi di Bumi Sakti Alam Kerinci” tegasnya.

Sumber : Siasatinfo.co.id