Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Wilmen Kini Diusut Bareskrim Polri


 KERINCI - Sempat diam, Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Johani Wilmen memasuki episode baru. Bahkan, Kasus tersebut kini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Perkembangan terbaru kasus tersebut, kasus dugaaan pemalsuan dokumen tersebut saat ini sudah keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Arya Candra selaku pelapor membenarkan kasus tersebut tidak berhenti. Bahkan, Bareskrim Mabes Polri memastikan akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

"Pada tanggal 25 Maret lalu, SP2HP sudah terbit. Saat itu saya ke Bareskrim, sekalian mengurus perkara lain. Saat itu, penyidik menyampaikan SP2HP kasus tersebut diteribtkan," ungkapnya.

Dengan terbitnya SP2HP, lanjut dia, ini menandakan keseriusan penyidik menanagani kasus tersebut, yang sebelumnya sempat tertunda gegara pandemi Covid-19 dan Pilkada serentak 2020.

"Kasus tersebut kita laporkan pada 28 Januari 2020. Karena pandemi, maka prosesnya terkendala, disusul lagi Pilkada serentak. Dan sejak Januari 2021 kemarin, kita kembali dihubungi penyidik, terkait kasus tersebut," lanjutanya.

Terkait SP2HP, kata dia, rencananya pada Rabu (7/4) mendatang, dia akan kembali ke Bareskrim. Karena saat SP2HP diterbitkan, dirinya sedang buru-buru urusan perkara lain.

"Pada 25 Maret kemarin, SP2HP-nya belum sempat diambil, karena saya mendadak harus ke Cibubur dan tidak terkejar waktu untuk kembali ke Bareskrim. Rabu pekan besok saya pastikan kembali ke Bareskrim khusus untuk perkara ini," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, selain berkas laporan awal yang telah disampaikan, pihaknya juga akan menambah alat bukti dan identitas saksi yang siap dimintai keterangan.

 "Kita akan mengajukan alat bukti tambahan dan saksi. Agar kasus ini dapat segera ditangani dan diproses," katanya.

Dia menambahkan, kasus tersebut sengaja dilapor ke Bareskrim Mabes Polri dan dia juga meminta kepada Bareskrim untuk tidak dilimpahkan ke jajaran Polda dan Polres.

"Pihak Bareskrim juga sepakat dan siap menindak lanjuti kasus tersebut, dan tidak melimpahkan ke jajaran tingkat daerah. Ini bentuk komitmen keseriusan kita dan Bareskrim dalam perkara ini," tegasnya.

Untuk diketahui, kasus yang melibatkan Wilmen adik kandung Bupati Kerinci yang dilapor tersebut, berkaitan dugaan pemalsuan dokumen, mulai dokumen identitas yang dimudakan tahun kelahiran, dan berpengaruh pada dokumen penting lainnya seperti ijazah untuk keperluan tes dan pengangkatan sebagai PNS pada tahun 2009 dan 2010 silam, di Pemkot Sungaipenuh. 

Dari berkas laporan, dokumen Wilmen tertera tahun lahir 1976, sementara dari data dan sumber yang dihimpun, tahun kelahiran Wilmen adalah 1972. Ini juga diperkuat oleh keterangan beberapa pihak yang seangkatan dengan Wilmen, dan didukung data lainnya. Terkait data tersebut, terindikasi adanya modus pemalsuan sejumlah dokumen untuk memuluskan langkah Wilmen saat menjadi PNS.


Sumber : Suarakerinci.com