Fasha Minta Pengadilan Sita Jaminan Rumah dan Tanah Milik Ivan Wirata

 


JAMBI - Sidang gugatan perdata hutang piutang dengan pemohon Sy Fasha Walikota Jambi dan termohon Ivan Wirata tergugat I dan Karyani tergugat II telah digelar oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis 28/10).

Pada sidang pertama ini, majelis hakim memberikan kesempatan mediasi kepada para pihak. "Majelis hakim telah menunjuk mediator, yakni Rintis Candra. Sidang kembali digelar setelah ada laporan mediasi," jelas Romi hakim ketua.

Sementara dalam gugatannya, pemohon melalui kuasa hukum

Sertiansyah menyampaikan permohonan. Dalam gugatannya, pemohon meminta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.



Menyatakan sah menurut Hukum Surat Perjanjian Pinjaman Jaminan Sertifikat Tanah tertanggal 29 Maret 2017 dan Surat Pernyataan Pengakuan Hutang tertanggal 17 April 2017.

Menyatakan Tergugat I yang disaksikan oleh Tergugat II telah berhutang kepada Penggugat. Oleh karena itu pemohon meminta majelian hakim menghukum Tergugat I untuk membayar Hutang kepada Penggugat sekaligus dan seketika sebesar Rp 3,5 milir.

Termohon juga meminta Tergugat I untuk dibebankan buga 1 % per bulan untuk mengganti Kerugianselama 4 tahun dari keseluruhan Pinjaman atas keterlambatannya kepada Penggugat terhitung sejak ditandatanganinya surat pernyataan tertanggal 17 April 2017, sebesar1 % selama 4 tahun sebesar Rp 1,6 miliar.

"Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya," ujar kuasa hukum termohon Sertiansyah.



Kuasa hukum pemohon Sertiansyah dikonfirmasi wartawan menjelaskan, hutang piutang ini berawal pada tahun 2016 dan 2017, dimana dibuat perjanjian peminjaman dan penjaminan sertifikat sebanyak Rp 3,5 miliar.

Satu bulan kemudian dengan naiknya dollar, maka tergugat I membuat surat pengakuan pernyataan utang sejumlah Rp 3,5 miliar dan dijaminkan SHM berdiri rumah dan lapangan futsal, ditambah 4 sertifikat yang semuanya ada di Kota Jambi.

"Sebelum ada gugatan ini pernah kita lakukan mediasi, tetapi di pertengahan ada upaya menuju pembayaran namun hingga berjalan selama dua tahun lamanya tidak terealisasi juga," kata Sertiansyah.

Setelah itu, Sertiansyah menyebutkan, pihaknya sempat ingin melakukan pencabutan, namun pihak dari tergugat membuat pengakuan bahwa untuk berhutang lagi.

"Sehingga saya berkonsultasi dengan klien saya, dan klien saya meminta untuk dimasukkan gugatan baru lagi," terangnya.



Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa dalam gugatan baru ini, tertera nama dua orang dalam perkara ini yaitu Ivan Wirata tergugat I dan Karyani tergugat II yang saat itu masih terikat perkawinan.

"Sertifikat Hak Milik (SHM) itu atas nama tergugat II, jadi untuk saat itu kita kesampingkan tentang utang politik karena ini sudah masuk gugatan perdata," jelasnya.

Tidak hanya itu, dirinya juga menyampaikan, tidak ada kuasa pihaknya untuk menjual selama masih ada hak kepemilikan. "Kalau kita pegang sertifikat sama saja bohong, karena secara lisan, memang ada secara tertulis, tetapi tidak tertuang dalam akta notaris, nantinya kita akan kalah jika tergugat ajukan sidang praperadilan," ucapnya.

Pria yang arab dipanggil Buyung ini juga mengatakan, pihaknya juga mengajukan sita jaminan kepada majelis hakim berupa 5 SHM, termasuk rumah yang saat ini ditempati tergugat I Ivan Wirata, untuk kemudian dilelang jika diputuskan menang.

"Untuk buktinya kita kuat, jika nantinya lelang itu terjadi dan hasilnya berlebih, maka untuk sisa dari lelang itu akan kita kembalikan kepada pemilik utang," tutupnya.


Sumber Metrojambi.com