Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjab Timur Ditahan, Dua Tersangka Lain Belum Ditemukan

 


MUARASABAK - Kejaksaan Negeri Tanjab Timur menangkap dua tersangka korupsi dana hibah APBD 2020 ke KPU Tanjab Timur. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.10 WIB, Rabu (10/11), di gedung KPU Tanjab Timur, Jalan Diponegoro, Muarasabak.

“Tim Penyidik Kejari Tanjab Timur menangkap dua tersangka atas nama Sumardi (sekretaris KPU Tanjab Timur) dan Hasbullah (bendahara pengeluaran KPU),” ungkap Kejari Tanjab Timur Rahmat Surya Lubis, Rabu sore.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Sumardi dan Hasbullah sempat mangkir dari pemanggilan sehingga dijemput jaksa pada Senin (8/11) lalu. Hari itu, dia diperiksa dari pukul 10.30 WIB hingga malam.

Menurut Rahmat, saat ditangkap kedua tersangka didampingi oleh penasehat hukum masing-masing. Keduanya dibawa di bawah pengawalan ketat dan tiba di gedung Kejari Tanjab Timur sekitar pukul 14.30 WIB. 

Kejari Tanjab Timur terus menggencarkan penyidikan kasus dana hibah APBD ke KPU Tanjabtim sebesar Rp 19 miliar ini. Sejumlah komisioner dan staf KPU serta saksi-saksi laun sudah diperiksa. Gedung KPU sudah digeledah.

Informasi awal yang didapat penyidik, ada indikasi KPU menggelar kegiatan fiktif. Saat menggeledah gedung KPU, penyidik menemukan sejumlah stempel milik instansi lain, seperti stempel camat dan panitia pemilihan kecamatan, dan uang Rp 230 juta.

Beberapa pejabat dan petinggi KPU Tanjab Timur sempat menolak memberikan keterangan saat dipanggil penyidik kejaksaan. Bahkan, KPU juga melakukan praperadilan atas penyelidikan dan penyidikan kasus ini, tetapi kalah.

Beredar kabar, bahwa selain menangkap dan menahan Sumardi dan Hasbullah, penyidik pada Rabu (10/11) juga menjemput Mardiana, salah satu staf KPU yang beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Masih menurut informasi di lapangan, jaksa juga menjemput Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis. “Iya, ada dua orang lagi yang hendak dijemput,” ujar sumber Metro Jambi di di Kejari Tanjabtim.

Kabarnya, Nurkholis dan Mardiana dijemput ke Kota Jambi. Penyidik menggunakan tiga mobil untuk melakukan penjemputan.  Hingga menjelang malam, keduanya tidak ditemukan.

Kajari Tanjab Timur Rahmat Surya Lubis dalam jumpa pers tadi malam mengatakan bahwa pada 2 November 2021, penyidik menetapkan inisial N sebagai tersangka. Lalu, pada 8 November kembali ditetapkan tiga tersangka, yakni inisial S, H, dan M.

“Dua tersangka kita amankan di kantor KPU sekitar pukul 13.10 WIB,” tegas Rahmat. Kedua tersangka dimaksud adalah Sumardi (S) dan Hasbullah (H). Kedua ditahan di Mapolres Tanjabtim untuk 20 hari ke depan.

Sedangkan dua tersangka inisial N dan M, kata Rahmad, belum bisa diamankan. Tim yang melakukan penyisiran hingga ke tempat tinggal kedua tersangka tidak menemukan keduanya.

“Kami mengharapkan kedua tersangka segera menyerahkan diri untuk proses hukum. Jika tidak maka akan kami upayakan hukum lain,” tegas Rahmat.

Rahmat menjelaskan, kerugian akibat kasus ini sebesar Rp 892 juta yang dihitung oleh akuntan publik. Nilai kerugian tersebut didapat dari perjalanan dinas dan pengadaan barang dan jasa.

“Perjalanan dinas ada yang ganda dan untuk pengadaan barang dan jasa tidak ada kontrak sama sekali,” tegasnya. Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.


Sumber Metrojambi.com