Sungai Penuh – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Sungai Penuh masih berlanjut, kali ini Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi di laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait dugaan Pelenggran Kode Etik.
Saat di Komfirmasi Oktaviandi Bajaj selaku pelapor membenarkan hal tersebut. “Iya Laporan Kita terkait dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi sudah di Registrasi dengan no registrasi 82/ DKPP-PKE-V/ 2016” ungkap Mantan Presiden Mahasiswa UNP ini melalui telepon.
Dalam Surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu perihal Panggilan Sidang yang di tanda tangan lansung oleh Kepala Biro Administrasi DKPP Ahmad Khumaidi dengan agenda Mendengarkan Pokok Pengaduan dari pengadu dan Jawaban teradu.
Dengan adanya surat dari DKPP ini memberi sinyal bahwa seketa terkait Pilwako Sungai penuh masih berlanjut. (dnd)