JAMBI – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Kerinci, akan disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) RI, bertempat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi
Jambi.
Selain komisioner KPU, tiga pimpinan Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kerinci turut menjadi teradu dan akan
disidang. Rencanya, sidang terhadap tujuh penyelenggara pemilu ini akan
digelar Sabtu (1/9) besok.
Dikonfirmasi terkait hal ini,
pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal membenarkan adanya informasi
tersebut bahkan ia mengaku sudah telah menerima surat surat
pemberitahuan sidang dari DKPP RI.
“Besok sidangnya digelar. Kita baru terima surat pemberitahuannya,” ujar Afrizal di kantor Bawaslu Provinsi, Jumat (31/8).
Untuk
persidangan tersebut, Afrizal mengatakan pihaknya juga sudah menyiapkan
segala sesuatu yang dibutuhkan oleh anggota DKPP RI, Prof. Dr.
Muhammad, SIP, M.Si. “Beliau sekarang sudah di Jambi,” katanya.
Namun
terkait meteri pengaduan, Afrizal mengaku belum mengetahuinya. “Besok
kita lihat apa poinnya. Saya juga akan hadir,” pungkas Afrizal.
Sementara
itu dari informasi yang didapat, pengadu atas nama Irawadi Uska, dengan
nomor pengaduan 203/I-P/L-DKPP/2018 tertanggal 31 Juli dengan
verifikasi materil pada 9 Agustus lalu.
Sedangkan teradu dari
KPU yakni Afdhal Pebrianto (ketua), Kumaini (anggota), Marjohan
(anggota), Suhardiman (anggota) dan Karyadi (anggota). Kemudian Fatrizal
Ketua Panwaslu, Jatra Permana (anggota), Wawan Kurniawan (anggota).
Irawadi
Uska, kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kerinci,
Zainal Abidin-Arsal Apri, selaku pihak pengadu, saat dikonfirmasi ini
mengatakan ada beberapa poin dugaan pelanggaran yang diadukan ke DPP.
Salah satunya kata dia, adalah soal pleno KPU.
“Antar lain ada masalah rapat pleno KPU yang hanya dipimpin oleh dua komisioner tapi tetap disahkan,” katanya.
Sementara
Bawaslu sendiri, kata dia terkesan tidak netral. “Ada 24 item temuan
kita di lapangan yang kita laporan, tapi tidak ada tindak lanjut,”
ungkapnya.
Selain itu, kata dia, Bawaslu juga tidak memberikan
tanda terima pengaduan, seharusnya laporan harus teregister dan tidak
ada tindaklanjut. “Kita menduga Panwaslu tidak netral,” pungkasnya.
Sumber : Metrojambi.com