Tarik Mobil Kreditan Secara Paksa, Debt Collector Ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya

HUKUM- Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe kini telah menahan seorang pria berinisial Np (42) asal Medan, Sumatera Utara.

Pria yang bertindak sebagai debt collector di sebuah perusahaan leassing kendaraan tersebut ditangkap atas dugaan melakukan penarikan mobil yang tertunggak kredit secara paksa, tanpa disertai adanya putusan perdata untuk penarikan kendaraan dari pengadilan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, Senin (2/3/2020), saat konfrensi pers, menyebutkan, kasus ini berawal dari korban berisial NP, pada 18 Desember 2020, keluar dari Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe. Lalu menuju mobil Misubhisi Galant ST BK 168 PI tahun buatan 1998.
Saat korban usai menghidupkan mobil, datang tersangka dan temannya ke mobil. Lalu mengetuk jendala mobil secara keras.

Selanjutnya tersangka bersama temannya (DPO) berupaya mengambil mobil tersebut yang kondisinya sudah tertunggak kredit.

"Sempat terjadi cek-cok mulut. Namun akhirnya korban pun terpaksa melepaskan mobil, walau dasarnya debt collector kala itu tidak menunjukan surat putusan perdata pengadilan untuk penarikan mobil tersebut," papar Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.

Setelah mobil diambil dept collector, membuat korban dan keluarganya pun harus pulang ke rumah dengan menggunakan becak.

"Lalu pada 21 Desember 2019, korban pun membuat laporan resmi ke kami dengan nomor laporan LP/415/XII/2019/Aceh/Res Lsmw," katanya.

Setelah mendapatkan laporan, maka pihaknya langsung melakukan pengembangan, sehingga pada 22 Desember 2019, tersangka pun berhasil ditangkap di kawasan Medan, Sumatera Utara.

"Setelah ditangkap, maka sempat terjadi proses penyidikan panjang, sehingga sekitar dua hari lalu, mobil yang sempat digunakan korban baru bisa kita sita untuk dijadikan barang bukti. Kini mobil dan tersangka masih diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan," pungkas AKP Indra T Herlambang.(*)