AMANKAN: Nia Aulia dan Rio, sepasang kekasih yang digerebek petugas di Kosan dan kedapatan tengah hisap sabu.
Berita Merangin, BANGKO – Petugas Satres Narkoba Polres Merangin mecokok diduga sepasang kekasih yang kedapatan asyik pesta sabu di kos-kosan yang berada di Kelurahan Pematang Kandis Bangko, tepatnya di belakang SPBU Senin (30/3) kemarin.
Kedua tersangka yang diamankan yakni Nia Aulia (25) warga Kelurahan Pematang Kandis dan Rio Saputra alias Rio (33) warga BTN Guntur Blok M Rt 17, Rw 04 Desa Sungai, Ulak Kecamatan Nalo Tantan.
Dari data yang dihimpun, penangkapan kedua tersangka ini berawal pada Sabtu (28/3) lalu. Di mana petugas mendapatkan info bahwa ada sebuah kos-kosan yang kerap dijadikan lokasi pesta sabu.
Berberbekal Informasi tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa keterangan saksi. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, alhasil pada Senin (30/3) kemarin menangkap keduanya.
"Saat itu kedua terasngka tengah mengkonsumsi sabu. Alhasil kos tersebut digerebek, dan ditemukan satu wanita dan satu pria sedang berada di dalam kamar menghisap sabu.” sebut Iptu Edih Kasubag Humas Polres Merangin, saat dikonfirmasi Selasa (31/3).
Dikatakan Edih, setelah dilakukan pemeriksaan yang disaksikan saksi warga sipil ditemukan satu paket sabu dan seperangkat alat hisap sabu atau bong.
"Masi ada sisa sabu di bong nya. Barang diakui pelaku adalah miliknya yang akan dipergunakan bersama-sama. Satu pelaku inisial Ri adalah Residivis," tambah Edih.
Dijelaskan Edih, dari tangan pelaku polisi menyita satu paket sabu seberat 0,22 gram, satu pirek yang berisi sabu seberat 1,57 gram, satu alat hisap sabu atau bong terbuat dari botol Sprite warna hijau, satu lembar gulungan uang Rp 5.000, satu sendok dari pipet plastik, dua korek api gas, satu hp Samsung lipat warna hitam beserta Sim cardnya dan satu Hp Oppo warna merah beserta Sim cardnya.
"Akan kita lakukan pengembangan. Ia kita kenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Sumber : Jambi-independent.co.id