Oknum PNS Ditangkap Menggunakan Sabu Bersama Isteri Siri


Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan HS (56), warga Kecamatan Gunungalip bersama IS (32), istri sirinya, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, HS yang diketahui merupakan PNS sebuah dinas di Pemprov Lampung itu diamankan di sebuah kontrakan di Pekon Bandingagung, Kecamatan Talangpadang.
“Ya, betul. Terduga penyalahgunaan sabu tersebut merupakan oknum ASN yang bertugas di sebuah dinas. Kita tangkap Rabu sore (8/7),” kata Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (9/7).
Made Indra mengungkapkan, penangkapan menindaklanjuti informasi masyarakat. Di mana, kontrakan tersebut diduga menjadi tempat mengonsumsi sabu.
“Kita lakukan penyelidikan. Ternyata benar. Keduanya kita amankan,” sebut dia.
Dilanjutkan, barang bukti yang disita berupa satu plastik klip bekas pakai, bong, tiga korek api gas, 17 potongan pipet, dua unit ponsel, empat kaca pirek, satu cotton bud dan tiga potongan plastik klip bekas.
“Sebagian barang bukti berada di dalam gelas. Sisanya ditemukan di kamar kontrakan,” urainya.
Lebih lanjut Made mengatakan, pihaknya masih memburu orang yang menjual sabu kepada tersangka. “Identitasnya sudah diketahui. Masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Sementata HS mengaku mengonsumsi sabu bersama istri sirinya. Mereka baru mengontrak selama dua bulan.
“Sudah dua bulan di kontrakan itu. Ditangkapnya habis Magrib. Memang saya pakai sabu bersama istri. Terakhir beli paket hemat Rp200 ribu sama Fi alias N,” kata HS.

Sumber : RadarLampung.co.id