Punyai 6,5 Butir Pil Ekstasi, Oknum Pegawai PLN Jambi Ditangkap

 

JAMBI – Oknum pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jambi berinisial WR (50), ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi karena kedapatan memiliki 6,5 butir pil ekstasi.

Warga Jalan Sunan Kalijaga, RT 04 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi itu ditangkap belum lama ini di kawasan Jalan Nur Muhammad, RT 14 Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP George Alexander Pakke mengatakan, WR ditangkap setelah pihaknya menggerebek salah satu rumah di Jalan Nur Muhammad, RT 14 Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

“Tersangka kita temukan di rumah yang digerebek tersebut,” ujar George, Minggu (21/3/2021).

George menyebutkan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa 6,5 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau berlogo S (superman), 2 buah plastik klip, 1 lembar tisu warna putih, dan 1 unit handpone android merk VIVO warna hitam.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan guna mengungkap dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Sumber : Metrojambi.com